Sekolah Dasar

Rabu, 06 November 2013

Makalah Civics



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Singkat Perkembangan Civics
Pendidikan kewarganegaraan (PKn) Berasal dari kata “civics “  adalah bahasa latin “civicus” yang diartikan dengan kata “citizen” (penduduk) dari sebuah kota (folis). Istilah ini berkaitan dengan pelaksanaan demokrasi langsung (Direct Democracy) di Yunani, waktu itu system demokrasi yang digunakan dan berlangsung dibatasi dengan hanya seperti di bawah ini yaitu:
1)      Berstatus warga negara (citizens)
2)      Pria umur 10 tahun (wanita tidak di akui untuk penentuan kebijakan kota)
3)      Luas wilayahnya hanya seluas kota (neg. Kota)
Di adopsi oleh Amerika 1790 dengan tujuan “Meng Amerikakan bangsa Amerika” ( The Of  Americanization) diadopsi lagi oleh Indonesia tujuannya mengindonesiakan bangsa Indonesia yang beragam suku bangsanya. Secara Konseptual istilah Pendidikan Kewarganegaraan dapat terangkum sebagai berikut :
(a)    Kewarganegaraan (1956)
(b)   Civics (1959)
(c)    Kewarganegaraan (1962)
(d)   Pendidikan Kewarganegaraan (1968)
(e)    Pendidikan Moral Pancasila (1975)
(f)    Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan (1994)
(g)   Pendidikan Kewarganegaraan (UU No. 20 Tahun 2003)
Dari penggunaan istilah  tersebut sangat terlihat jelas ketidakajegannya dalam mengorganisir pendidikan kewarganegaraan, yang berakibat pada krisis operasional, dimana terjadinya perubahan konteks dan format pendidikannya. Menurut Kuhn (1970) krisis yang bersifat konseptual tersebut tercermin dalam ketidakajekan konsep atau istilah yang digunakan untuk pelajaran PKn. Krisis operasional tercermin terjadinya perubahan isi dan format buku pelajaran, penataran yang tidak artikulatif, dan fenomena kelas yang belum banyak dari penekanan pada proses kognitif memorisasi fakta dan konsep. Kedua jenis krisis tersebut terjadi karena memang sekolah masih tetap diperlakukan sebagai socio-political institution, dan masih belum efektifnya pelaksanaan metode pembelajaran secara konseptual, karena belum adanya suatu paradigma pendidikan kewarganegaraan yang secara ajeg diterima dan dipakai secara nasional sebagai rujukan konseptual dan operasional.
Sedengakan untuk di Amerika Serikat nama-namanya adalah sebagai berikut :
a)      Civics (1790)
b)      Community civics (1907. Aw. Dunn )
c)      Civic Education (1901. Harolo Wilson)
d)     Civic. Citizenship Educ (1945 John manony)
e)      Civic. Citizenship Educ (1971. Ncss)
Secara historis, mata pelajaran civics untuk pertama kalinya diperkenalkan di USA pada pertengahan tahun 1880-an (Budimansyah, 2008: Civics dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah selama abad ke-19, ketika sebagian besar orang-orang berimigrasi ke Amerika Serikat yang berasal dari benua Eropa seperti Perancis, Inggris, Jerman, Belanda, Italia, Spanyol, Portugis dan lainnya, dimana anak-anak mereka memiliki pengetahuan yang sedikit sekali tentang masalah Amerika. Itulah sebabnya pemerintah Amerika Serikat berusaha untuk mempersatukan bangsa Amerika melalui kegiatan pendidikan di sekolah.
Seorang ahli bernama Cresshore (1886), pada waktu itu mengartikan civics sebagai ‘ the science of citizenship ‘ atau Ilmu Kewarganegaraan, yang isinya mempelajari hubungan antar individu, dan antara individu dengan negara. Istilah civics dan civic education, ternyata lebih cenderung digunakan untuk mata pelajaran di sekolah yang memiliki tujuan utama mengembangkan siswa sebagai warga negara yang cerdas dan baik ( Somantri: 2001).
Winataputra, seperti yang dikutip oleh Budimansyah (2008: 4) merumuskan pengertian civics sebagai berikut :
Civics atau kewarganegaraan sebagai suatu studi tentang pemerintahan yang dilaksanakan disekolah, yang merupakan mata pelajaran tentang bagaimana pemerintahan demokrasi dilaksanakan dan dikembangkan, serta bagaimana warga negara seyogyanya melaksanakan hak dan kewajibannya secara sadar dan penuh rasa tanggung jawab”.
Menurut Stanley E. Dimond dan Elmer F. Peliger (1970: 5) secara terminologis civics diartikan sebagai studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak kewajiban warga negara. Pada tahun 1886 civics adalah suatu ilmu tentang kewarganegaraan yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam hubungannya dengan negara (Somantri, 1976: 45).
Civics sebagai ilmu kewarganegaraan bermanfaat bagi pemerintah dalam rangka mempersatukan warga negaranya. Dari gambaran tersebut, jelaslah bahwa kemunculan Civics dalam tatanan ilmu pengetahuan sangat bermanfaat bagi pemerintah dan warga negara.
Civics diartikan sama dengan legal status ataupun status formil dari warga negara, yang meliputi antara lain:
  • Political function, yaitu memperhatikan fungsi dan aktivitas struktur formal dari lembaga-lembaga politik.
  • Voting, yaitu masalah pemilihan umum sebagai ciri demokrastis.
  • Holding of public office, adalah pengaturan dari berbagai lembaga pemerintah yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  • Govermental organization, yaitu organisasi pemerintah yang merupakan organisasi puncak dalam suatu negara yang dapat melaksanakan kehendaknya demi tercapainya tujuan negara.
  • Legal rights and responsibilities, adalah yang berkaitan dengan hak-hak legal serta tanggung jawab dari setiap warga negara dalam melaksanakan tugasnya.
Dari definisi tersebut terlihat dengan jelas bahwa inti yang dikembangkan dalam pelajaran civics adalah ‘’demokrasi politik’’. Definisi selanjutnya dikemukakan oleh Carter Van Good, dalam Dictionary of Education, yang menjelaskan pengertian civics dengan: ‘’the elements of political science or that branch of political science dealing with the rights and duties of citizens’’ (Carter Van Good: 71).
Dapat dijelaskan berdasarkan pendapat di atas bahwa civics merupakan unsur dari ilmu politik atau merupakan cabang dari ilmu politik yang berisi tentang hak dan kewajiban warga negara.
Dari pendapat tersebut dapat diuraikan bahwa civics yang berasal dari bahasa Latin Civicus merupakan ilmu politik yang membahas hak-hak dan kewajiban-kewajiban warga negara, serta masalah-masalah warga negara.
Dari uraian-uraian tersebut di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan, bahwa Civics, diberikan pada tingkat persekolahan dengan maksud agar para pelajar mengenal, memahami serta mampu melaksanakan apa yang menjadi hak, maupun apa yang menjadi kewajibannya dalam hidup bernegara.
Banyak hal yang harus diketahui warga negara dalam kehidupan bernegara, yang antara lain meliputi :
  1. Bagaimana caranya setiap warga negara memperoleh hak-hanya, serta menerapkannya dalam kegiatan sehari-hari.
  2. Bagaimana membina hubungan antara warga negara dengan negara, maupun hubungan antara warga negara dengan warga negara
  3. Bagaimana caranya setiap warga negara melaksanakan kewajibannya seperi membela negara dan lain sebagainya
  4. Bagaimana pemerintah memberi perlindungan terhadap hak azasi manusia bagi setiap warga negaranya
  5. Bagaimana caranya setiap warga negara mampu mengatur dirinya sendiri serta mengatur berbagai macam kepentingan umum dalam bentuk peran serta, kerjasama dan koordinasi.
Secara rinci ilmu kewarganegaraan membahas tentang konsep, teori, paradigma tentang peranan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan : bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Permasalahan yang dikaji berkenaan dengan hubungan warga negara dengan negara, yang terlibat secara timbal balik dengan hampir seluruh kegiatan dasar manusia (Basic Human Activities) dalam bidang dan kegiatan : politik, ekonomi, hukum, komunikasi, transportasi, keamanan dan ketertiban, kesehatan, serta nilai-nilai kesenian dan agama.

B.     Civics dan Pemerintahan
Istilah pemerintah (government) dapat dibedakan dengan pemerintahan (governing). Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata Pemerintah berarti lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan negara dengan rakyatnya. Sedangkan Pemerintahan adalah hal cara, hasil kerja memerintah, mengatur negara dengan rakyatnya.
Pemerintah dalam arti luas merupakan sesuatu yang lebih besar daripada suatu badan atau kementerian-kementerian. Pemerintah mempunyai kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sedangkan dalam arti sempit adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai badan / lembaga yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri dari Presiden, Wakil Presiden dan para Menteri (Kabinet).
Pemerintah merupakan organ negara yang berfungsi sebagai pengatur kehidupan dalam negara demi tercapainya tujuan negara. Pemerintah diselenggarakan dalam rangka pencapaian kesejahteraan bersama bagi warga masyarakat.
Socrates sejak 2500 tahun yang silam telah berkata bahwa tujuan paling mendasar dari pendidikan adalah untuk membuat seseorang menjadi good and smart. Dalam sejarah Islam, sekitar 1500 tahun yang lalu Muhammad Saw. Sang Nabi terakhir dalam ajaran Islam, juga menegaskan bahwa misi utamanya dalam mendidik manusia adalah untuk mengupayakan pembentukan karakter yang baik (good character). Begitu juga Marthin Luther King Jr. Menyetujui pemikiran tersebut dengan mengatakan, Intelligence plus character, that is the true aim of educatio. Kecerdasan plus karakter, itulah tujuan yang benar dari pendidikan. Hal tersebut selaras dengan batasan dari Civics sebagaimana yang telah dijelaskan dimuka bahwa Civics menekankan pada kualitas pribadi seseorang (Desirable personal qualities). Upaya mempersiapkan generasi baru dari warga negara merupakan suatu tujuan yang telah disepakati. Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai dua dimensi politik dan sosial, keduanya menyatu dan terlibat.

C.     Perbedaan Civics, Civics Education dan Citizenship
Pendidikan kewarganegaraan (PKn) adalah perluasan dari civics yang lebih menekankan pada aspek-aspek praktik kewarganegaraan. Oleh sebab itu, Pendidikan kewarganegaraan juga disebut pendidikan orang dewasa (adult education) yang mempersiapkan siswa menjadi warga negara yang memahami perannya sebagai warga negara.
Dimond mengemukakan bahwa pengertian civics atau citizenship education memiliki makna dalam arti luas dan arti sempit bila dikaitkan dengan kehidupan sekolah dan masyarakat. Dalam arti sempit, Civics lebih menekankan pada aspek teori dan praktik pemerintahan demokrasi, sedangkan dalam arti luas yang disebut citizenship education lebih menekankan pada keterlibatan dan partisipasi warga negara dalam permasalahan-permasalahan kemasyrakatan.
Citizen atau warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara. Dalam hubungan internasional di setiap wilayah negara selalu ada warga negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga negara adalah penduduk suatu negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga negara.
Pendidikan Kewarganegaraan dirumuskan secara luas untuk mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, dan secara khusus, peran pendidikan termasuk di dalamnya persekolahan, pengajaran dan belajar, dalam proses penyiapan warga negara tersebut.
Civic Education: Mata pelajaran bagi siswa sekolah yang membicarakan tentang hal-hal yang menyangkut kewarganegaraan dan pemerintahan demokratis.
Citizenship atau Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Kewarganegaraan adalah anggota dalam sebuah komunitas politik (negara), dan dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam politik. Seseorang dengan keanggotaan tersebut disebut warga negara. Istilah ini secara umum mirip dengan kebangsaan, walaupun dimungkinkan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi bangsa dari suatu negara.
Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip ‘ius soli’ atau prinsip ‘ius sanguinis’. Yang dimaksud dengan ‘ius soli’ adalah prinsip yang mendasarkan diri pada pengertian hukum mengenai tanah kelahiran, sedangkan ‘ius sanguinis’ mendasarkan diri pada prinsip hubungan darah.
Istilah kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara neagara dengan warga negaranya. Seperti yang di jelaskan dalam Pasal II Peraturan Penutup Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI, dimana kewarganegaraan diartikan sebagai segala jenis hubungan dengan suatu yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut UU Kewarganegaraan RI, kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan negara. (Pendidikan Kewarganegaraan, Winarno, S.Pd. M.Si.).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar