BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Singkat Perkembangan Civics
Pendidikan kewarganegaraan (PKn)
Berasal dari kata “civics “ adalah bahasa latin “civicus” yang diartikan
dengan kata “citizen” (penduduk) dari sebuah kota (folis). Istilah ini
berkaitan dengan pelaksanaan demokrasi langsung (Direct Democracy) di Yunani,
waktu itu system demokrasi yang digunakan dan berlangsung dibatasi dengan hanya
seperti di bawah ini yaitu:
1)
Berstatus warga negara (citizens)
2)
Pria umur 10 tahun (wanita tidak di akui untuk
penentuan kebijakan kota)
3)
Luas wilayahnya hanya seluas kota (neg. Kota)
Di adopsi oleh Amerika 1790 dengan tujuan “Meng Amerikakan bangsa Amerika”
( The Of Americanization) diadopsi lagi oleh Indonesia tujuannya
mengindonesiakan bangsa Indonesia yang beragam suku bangsanya. Secara
Konseptual istilah Pendidikan Kewarganegaraan dapat terangkum sebagai berikut :
(a)
Kewarganegaraan (1956)
(b)
Civics (1959)
(c)
Kewarganegaraan (1962)
(d)
Pendidikan Kewarganegaraan (1968)
(e)
Pendidikan Moral Pancasila (1975)
(f)
Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan (1994)
(g)
Pendidikan Kewarganegaraan (UU No. 20 Tahun 2003)
Dari
penggunaan istilah tersebut sangat terlihat jelas ketidakajegannya dalam
mengorganisir pendidikan kewarganegaraan, yang berakibat pada krisis
operasional, dimana terjadinya perubahan konteks dan format pendidikannya.
Menurut Kuhn (1970) krisis yang bersifat konseptual tersebut tercermin dalam
ketidakajekan konsep atau istilah yang digunakan untuk pelajaran PKn. Krisis
operasional tercermin terjadinya perubahan isi dan format buku pelajaran,
penataran yang tidak artikulatif, dan fenomena kelas yang belum banyak dari
penekanan pada proses kognitif memorisasi fakta dan konsep. Kedua jenis krisis
tersebut terjadi karena memang sekolah masih tetap diperlakukan sebagai socio-political
institution, dan masih belum efektifnya pelaksanaan metode pembelajaran
secara konseptual, karena belum adanya suatu paradigma pendidikan
kewarganegaraan yang secara ajeg diterima dan dipakai secara nasional sebagai
rujukan konseptual dan operasional.
Sedengakan untuk di Amerika Serikat nama-namanya adalah sebagai berikut :
a)
Civics (1790)
b)
Community civics (1907. Aw. Dunn )
c)
Civic Education (1901. Harolo Wilson)
d)
Civic. Citizenship Educ (1945 John manony)
e)
Civic. Citizenship Educ (1971. Ncss)
Secara historis, mata pelajaran civics untuk pertama kalinya diperkenalkan
di USA pada pertengahan tahun 1880-an (Budimansyah, 2008: Civics dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah selama abad ke-19, ketika
sebagian besar orang-orang berimigrasi ke Amerika Serikat yang berasal dari
benua Eropa seperti Perancis, Inggris, Jerman, Belanda, Italia, Spanyol,
Portugis dan lainnya, dimana anak-anak mereka memiliki pengetahuan yang sedikit
sekali tentang masalah Amerika. Itulah sebabnya pemerintah Amerika Serikat
berusaha untuk mempersatukan bangsa Amerika melalui kegiatan pendidikan di
sekolah.
Seorang ahli bernama Cresshore (1886), pada waktu itu mengartikan civics
sebagai ‘ the science of citizenship ‘ atau Ilmu Kewarganegaraan, yang
isinya mempelajari hubungan antar individu, dan antara individu dengan negara.
Istilah civics dan civic education, ternyata lebih cenderung digunakan untuk
mata pelajaran di sekolah yang memiliki tujuan utama mengembangkan siswa
sebagai warga negara yang cerdas dan baik ( Somantri: 2001).
Winataputra, seperti yang dikutip oleh Budimansyah (2008: 4) merumuskan pengertian civics sebagai berikut :
“Civics atau
kewarganegaraan sebagai suatu studi tentang pemerintahan yang dilaksanakan
disekolah, yang merupakan mata pelajaran tentang bagaimana pemerintahan
demokrasi dilaksanakan dan dikembangkan, serta bagaimana warga negara
seyogyanya melaksanakan hak dan kewajibannya secara sadar dan penuh rasa
tanggung jawab”.
Menurut Stanley E. Dimond dan Elmer F. Peliger (1970: 5) secara
terminologis civics diartikan sebagai studi yang
berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak kewajiban warga negara.
Pada tahun 1886 civics adalah suatu ilmu tentang kewarganegaraan yang berhubungan
dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam
hubungannya dengan negara (Somantri, 1976: 45).
Civics sebagai ilmu kewarganegaraan bermanfaat bagi pemerintah dalam rangka
mempersatukan warga negaranya. Dari gambaran tersebut, jelaslah bahwa
kemunculan Civics dalam tatanan ilmu pengetahuan sangat bermanfaat bagi
pemerintah dan warga negara.
Civics diartikan sama dengan legal status ataupun status formil dari
warga negara, yang meliputi antara lain:
- Political function, yaitu memperhatikan fungsi dan aktivitas struktur formal dari lembaga-lembaga politik.
- Voting, yaitu masalah pemilihan umum sebagai ciri demokrastis.
- Holding of public office, adalah pengaturan dari berbagai lembaga pemerintah yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Govermental organization, yaitu organisasi pemerintah yang merupakan organisasi puncak dalam suatu negara yang dapat melaksanakan kehendaknya demi tercapainya tujuan negara.
- Legal rights and responsibilities, adalah yang berkaitan dengan hak-hak legal serta tanggung jawab dari setiap warga negara dalam melaksanakan tugasnya.
Dari definisi tersebut terlihat
dengan jelas bahwa inti yang dikembangkan dalam pelajaran civics adalah
‘’demokrasi politik’’. Definisi selanjutnya dikemukakan oleh Carter Van Good,
dalam Dictionary of Education, yang menjelaskan pengertian civics
dengan: ‘’the elements of political science or that branch of political science
dealing with the rights and duties of citizens’’ (Carter Van Good: 71).
Dapat dijelaskan berdasarkan
pendapat di atas bahwa civics merupakan unsur dari ilmu politik atau merupakan
cabang dari ilmu politik yang berisi tentang hak dan kewajiban warga negara.
Dari pendapat tersebut dapat diuraikan bahwa civics
yang berasal dari bahasa Latin Civicus merupakan ilmu politik yang membahas hak-hak dan kewajiban-kewajiban warga
negara, serta masalah-masalah warga negara.
Dari uraian-uraian tersebut di
atas, dapat ditarik suatu kesimpulan, bahwa Civics, diberikan pada tingkat persekolahan dengan maksud agar para
pelajar mengenal, memahami serta mampu melaksanakan apa yang menjadi hak,
maupun apa yang menjadi kewajibannya dalam hidup bernegara.
Banyak hal yang harus diketahui
warga negara dalam kehidupan bernegara, yang antara lain meliputi :
- Bagaimana caranya setiap warga negara memperoleh hak-hanya, serta menerapkannya dalam kegiatan sehari-hari.
- Bagaimana membina hubungan antara warga negara dengan negara, maupun hubungan antara warga negara dengan warga negara
- Bagaimana caranya setiap warga negara melaksanakan kewajibannya seperi membela negara dan lain sebagainya
- Bagaimana pemerintah memberi perlindungan terhadap hak azasi manusia bagi setiap warga negaranya
- Bagaimana caranya setiap warga negara mampu mengatur dirinya sendiri serta mengatur berbagai macam kepentingan umum dalam bentuk peran serta, kerjasama dan koordinasi.
Secara rinci ilmu kewarganegaraan
membahas tentang konsep, teori, paradigma tentang peranan warga negara dalam
berbagai aspek kehidupan : bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Permasalahan yang dikaji berkenaan dengan hubungan
warga negara dengan negara, yang terlibat secara timbal balik dengan hampir
seluruh kegiatan dasar manusia (Basic Human Activities) dalam bidang dan
kegiatan : politik,
ekonomi, hukum, komunikasi, transportasi, keamanan dan ketertiban, kesehatan,
serta nilai-nilai kesenian dan agama.
B.
Civics dan Pemerintahan
Istilah pemerintah (government)
dapat dibedakan dengan pemerintahan (governing). Dalam Kamus Umum Bahasa
Indonesia, kata Pemerintah berarti lembaga atau orang yang bertugas mengatur
dan memajukan negara dengan rakyatnya. Sedangkan Pemerintahan adalah hal cara,
hasil kerja memerintah, mengatur negara dengan rakyatnya.
Pemerintah dalam arti luas
merupakan sesuatu yang lebih besar daripada suatu badan atau
kementerian-kementerian. Pemerintah mempunyai kekuasaan legislatif, eksekutif
dan yudikatif. Sedangkan dalam arti sempit adalah suatu pemerintah yang
berdaulat sebagai badan / lembaga yang mempunyai wewenang melaksanakan
kebijakan negara yang terdiri dari Presiden, Wakil Presiden dan para Menteri
(Kabinet).
Pemerintah merupakan organ negara
yang berfungsi sebagai pengatur kehidupan dalam negara demi tercapainya tujuan
negara. Pemerintah diselenggarakan dalam rangka pencapaian kesejahteraan bersama
bagi warga masyarakat.
Socrates sejak
2500 tahun yang silam telah berkata bahwa tujuan paling mendasar dari
pendidikan adalah untuk membuat seseorang menjadi good and smart. Dalam
sejarah Islam, sekitar 1500 tahun yang lalu Muhammad Saw. Sang Nabi terakhir
dalam ajaran Islam, juga menegaskan bahwa misi utamanya dalam mendidik manusia
adalah untuk mengupayakan pembentukan karakter yang baik (good character).
Begitu juga Marthin Luther King Jr. Menyetujui pemikiran tersebut dengan
mengatakan, “Intelligence plus character, that
is the true aim of educatio”. Kecerdasan plus karakter, itulah tujuan yang benar dari pendidikan. Hal
tersebut selaras dengan batasan dari Civics sebagaimana yang telah dijelaskan
dimuka bahwa Civics menekankan pada kualitas pribadi seseorang (Desirable
personal qualities). Upaya mempersiapkan generasi baru dari warga negara
merupakan suatu tujuan yang telah disepakati. Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai
dua dimensi politik dan sosial, keduanya menyatu dan terlibat.
C.
Perbedaan Civics, Civics Education dan Citizenship
Pendidikan
kewarganegaraan (PKn) adalah perluasan dari civics yang lebih menekankan pada
aspek-aspek praktik kewarganegaraan. Oleh sebab itu, Pendidikan kewarganegaraan
juga disebut pendidikan orang dewasa (adult education) yang mempersiapkan siswa
menjadi warga negara yang memahami perannya sebagai warga negara.
Dimond
mengemukakan bahwa pengertian civics atau citizenship education memiliki makna
dalam arti luas dan arti sempit bila dikaitkan dengan kehidupan sekolah dan
masyarakat. Dalam arti sempit, Civics lebih menekankan pada aspek teori dan
praktik pemerintahan demokrasi, sedangkan dalam arti luas yang disebut
citizenship education lebih menekankan pada keterlibatan dan partisipasi warga
negara dalam permasalahan-permasalahan kemasyrakatan.
Citizen atau warga negara adalah
rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya
dengan negara. Dalam hubungan antara warga negara dan negara, warga negara
mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga
mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara. Dalam hubungan internasional di setiap wilayah negara selalu ada warga
negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga negara
adalah penduduk suatu negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga
negara.
Pendidikan
Kewarganegaraan dirumuskan secara luas untuk mencakup proses penyiapan generasi
muda untuk mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, dan
secara khusus, peran pendidikan termasuk di dalamnya persekolahan, pengajaran
dan belajar, dalam proses penyiapan warga negara tersebut.
Civic Education:
Mata pelajaran bagi siswa sekolah yang membicarakan tentang hal-hal yang
menyangkut kewarganegaraan dan pemerintahan demokratis.
Citizenship atau Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang
dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa
hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan
yang demikian disebut warga negara.
Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam
pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota
atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik.
Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing
satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi
warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan
dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah
hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki
kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan
subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi
dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki
hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Kewarganegaraan adalah anggota dalam
sebuah komunitas politik (negara), dan dengannya membawa hak untuk
berpartisipasi dalam politik. Seseorang
dengan keanggotaan tersebut disebut warga negara. Istilah ini secara umum mirip
dengan kebangsaan, walaupun dimungkinkan untuk memiliki kebangsaan tanpa
menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu
negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam
politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi bangsa
dari suatu negara.
Pengaturan mengenai kewarganegaraan
ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip
‘ius soli’ atau prinsip ‘ius sanguinis’. Yang dimaksud dengan ‘ius soli’ adalah
prinsip yang mendasarkan diri pada pengertian hukum mengenai tanah kelahiran,
sedangkan ‘ius sanguinis’ mendasarkan diri pada prinsip hubungan darah.
Istilah kewarganegaraan
(citizenship) memiliki arti
keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara neagara dengan warga
negaranya. Seperti yang di jelaskan dalam Pasal II Peraturan Penutup
Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI, dimana
kewarganegaraan diartikan sebagai segala jenis hubungan dengan suatu yang
mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang
bersangkutan. Adapun menurut UU Kewarganegaraan RI, kewarganegaraan adalah
segala hal ihwal yang berhubungan dengan negara. (Pendidikan Kewarganegaraan,
Winarno, S.Pd. M.Si.).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar