Sekolah Dasar

Rabu, 02 Oktober 2013

Pelanggaran HAM



Hak asasi manusia atau HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. Selain itu HAM juga diartikan sebagai hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci. Maka HAM dapat dikatakan sebagai dasar yang meliputi hak untuk hidup, hak untuk merdeka, dan hak untuk memiliki sesuatu dan dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian diantaranya adalah hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi dalam tata peradilan, hak asasi sosial budaya, dan hak asasi mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Sedangkan pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hak hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok yang dijamin Undang – Undang ini, dan tidak mendapat, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 butir 7). Namun dalam kenyataannya masih terdapat banyak kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Apalagi tentang kasus-kasus pelanggaran HAM terhadap perempuan. Kasus ini terpotret dalam kehidupan sehari-hari.
Contoh konkrit misalnya saja para kasus yang menimpa Tenaga Kerja Wanita(TKW) asal Indonesia. Para pahlawan devisa negara ini sering kali mendapat perlakuan yang tidak manusiawi oleh majikannya. Tak jarang mereka mendapat siksaan lahir maupun batin. Secara batin mereka sering dicacimaki,dihujat bahkan diludahi dengan kata-kata yang sangat menyiksa batin mereka. Yang lebih miris adalah Siksaan lahir yang mereka terima, mereka sering dianiaya, misalnya saja dengan disetrika tubuhnya, disiram air panas, dan bahkan mereka sering mendapat perlakuan pelecehan seksual oleh majikannya. Alhasil mereka tidak kuasa untuk melawan atas apa yang telah dilakukuan majikannya terhadapnya. Mungkin mereka diancam atau telah diintimidasi oleh majikannya jika mereka tidak mau melekukan apa yang diperintah oleh majikannya. Bahkan perlakuan kasar yang menimpa dirinya tak kuasa ia lawan. Namun kasus-kasus tentang kekerasan yang menimpa TKW asal Indonesia bagaikan masalah yang tak berujung. Walaupun masalah yang satu telah dicabut akan tetapi kasus-kasus yang lain saling bermunculan. Sehingga sampai saat ini kasus kekerasan terhadap tenaga kerja wanita Indonesia masih saja marak. Namun kasus kekersan yang menimpa pembantu rumah tangga tidak hanya dialami oleh TKW saja, bahkan pembantu-pembantu rumah tangga dalam negeripun tak sedikit yang mendapat perlakuan hal memilukan tersebut.
Disisi lain yang menjadi sorotan palin tajam dalam kasus pelanggaran HAM terhadap perempuan adalah kasus pelecehan seksual di tempat-tempat umum. Akhir-akhir ini sering kita dengar, sering terjadi pelecehan seksual terhadap perempuan di angkutan umum. Para oknum-oknum nakal ini sering mencuri kesempatan terhadap para kaum hawa yang mereka anggap lebih lemah. Para oknum nakal ini mengkondisiskan angkutan mereka seaman mungkin untuk melekukan aksi kejahatan tersebut. Misalnya melapisi kaca kendaraan mereka dengan ketebalan yang melebihi ketentuan. Sasaran utamannya adalah kaum hawa. Parahnnya lagi jika sampai ada korban yang diperkosa lalu dibunuh atau dibunuh baru diperkosa. Hal-hal tersebut dapat terjadi karena kaum perempuan dianggap lebih lemah dari kaum pria dan juga ada situasi yang memungkinkan hal-hal tersebut dilakukun. Lebih mirisnya lagi kasus pelecehan seksual tidak hanya terjadi terhadap perempuan-perempuan remaja atau dewasa saja. Namun yang lebih mengenaskan pelecehan itu dildkikan terhadap anak-anak di bawah umur. Para pelaku tindak kejahatan ini sering menggunakan kesempatan bahwa anak-anak masih lemah dan sulit ubtuk melawan. Mereka melakukan itu karena anak-anak dianggap belum tahu menahu soal hal-hal keji tersebut. Jadi tak jarang anak-anak itu dibohongi untuk melakukan hal kotor tersebut. Ironisnya lagi terdapat beberapa kaum laki-laki yang melakukan hal mungkar tersebut perempuan-perempuan gila di pinggir-pinggir jalan. Sampai-sampai mereka hamil dan ditinggalkan begitu saja.
Kasus ketiga yang dapat disoroti tentang kekerasan terhadap perempuan adalah masalah kekerasan dalam rumah tangga. Banyak kasus mencuat yang mengenai kekerasan dalam rumah tangga. Dalam kasus ini yang paling menonjol adalah suami yang tega menganiaya istrinya sendiri. Kekerasan yang dilakukan oleh sang suami merupakan tamparan keras terhadap kehidupan sang istri. Perbuatan itu dapat menimbulkan penderitaan lahir maupun batin sang istri. Sang istri dapat mengalami tekanan batin, depresi, bahkan stres berat. Karena seharusnya suami yang menjadi kepala keluarga dan imam yang baik bagi keluargannya. Tetapi dia malah melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang kepala keluarga. Jika masalah kekarasan dalam rumah tangga tersebut sampai melibatkan buah hati mereka. Berarti kasus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia kembali terjadi. Karena keluarga yang seharusnya memberikan fungsi afeksi terhadap keluarganya, malah berbalik kenyataan.
Dengan melihat fakta-fakta yang telah terkuak tersebut, seharusnya itu menjadi cerminan bagi kinerja pemerintah untuk melindungi rakyatnya dari kejahatan yang membahayakan nyawa mereka. Dengan kenyataan tersebut diharapkan kasus-kasus kekerasan yang mengakibatkan pelanggaran HAM dapat diberantas. Bercermin dari hal-hal tersebut seharusnya pemerintah lebih extra memberikan perhatian dan penanganan terhadap masalah TKW. Namun nyatannya pemirintah belum tuntas dalam menangani masalah ini. Masalah kekerasan terhadap tenaga kerja wanita ini, tentu saja sangat melanggar Hak Asasi Manusia, yaitu hak atas penghidupan yang layak. Pengawasan dari orang tua sangatlah penting, demi keselematan buah hati tercintannya. Dari segala bentuk tindak kejahatan yang tidak diinginkan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Sehingga semua warga negara khususnya kaum perempuan dapat mendapatkan hak rasa aman atas dirinya. Sehingga mereka tak merasa was-was dan khawatir lagi atas keselamatan dirinya. Namun demi terwujudnya kehidupan yang aman dan nyaman tanpa pelanggaran HAM tidak hanya peran dari pemerintah yang dibutuhkan, akan tetapi butuh kekompakan dan sinergi antar pemerintah dan seluruh warga Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar